PASAL 27 A:Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Pekerja

pasal 27 a   bunyi pasal 33 uud 1945 Dalam Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", junto Pasal 28 D ayat 2 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"

pasal 29 uud 1945 Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemda Kuningan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945. Menurutnya, larangan tersebut melanggar Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 yang menjamin kebebasan beragama

pasal 35 a Menurut Pasal 26 PP 35/2021, waktu kerja lembur dibatasi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Pembatasan ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada hari libur resmi atau waktu istirahat mingguan

Rp.150.000
Rp.1441-75%
Kuantitas
Dijual oleh