PASAL 27 A:Food Estate, langkah negara wujudkan hak atas pangan dan

pasal 27 a   isi pasal 1 ayat 2 uud 1945 Adapun pada level nasional, Pasal 27, 28, dan 34 UUD 1945 serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, memberikan dasar hukum secara konstitutif bagi negara untuk menjamin hak atas pangan bagi seluruh rakyat. Namun, food estate sebagai strategi ketahanan pangan nasional tidak luput dari kritik

bunyi uud 1945 pasal 33 ayat 3 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi

pasal 77 kuhp Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat 1 KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir

Rp.180.000
Rp.1138-75%
Kuantitas
Dijual oleh