pasal 26 ayat 1 uud 1945 uud 1945 pasal 27 UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
uud 1945 pasal 36 Pasal 36 UUD 1945 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menetapkan bahwa bahasa Indonesia harus digunakan dalam semua dokumen resmi negara, termasuk dalam membuat undang-undang
pasal 28 ayat 2 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang