pasal 25a uud nri tahun 1945 pasal 25 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
isi pasal 1 ayat 1 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
uud 1945 pasal 32 Fadli Zon menegaskan jika Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem musik Indonesia, sebagai bagian dari amanat pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, dan juga UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi fondasi dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan