pasal 25a uud 1945 uud 1945 pasal 18 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 pasal 34 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi
pasal 37 uud 1945 Benar, pasal-pasal dalam UUD 1945 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada presiden tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya selama 32 tahun melalui kontrol atas MPR, DPR, dan lembaga negara lainnya