pasal 25 uud 1945 uud 1945 pasal 33 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal tentang demo “Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,“ kata Uli dalam siaran persnya, Kamis 4/12/2024
buku pasal uud 1945 Pasal 32 UUD 1945 Menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 3 Pasal ini menegaskan bahwa kebudayaan dipandang penting sebagai salah satu pilar kehidupang bangsa Indonesia