PASAL 25 UUD 1945:Food Estate, langkah negara wujudkan hak atas pangan dan

pasal 25 uud 1945   pasal 28a uud 1945 Adapun pada level nasional, Pasal 27, 28, dan 34 UUD 1945 serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, memberikan dasar hukum secara konstitutif bagi negara untuk menjamin hak atas pangan bagi seluruh rakyat. Namun, food estate sebagai strategi ketahanan pangan nasional tidak luput dari kritik

jumlah pasal uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 88 Undang-Undang Hak Cipta secara eksplisit ciptaan yang dilindungi Pasal 40 dan hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta Pasal 41. Beberapa di antara yang dilindungi, yakni hasil karya

Rp.179.000
Rp.1142-75%
Kuantitas
Dijual oleh