pasal 24 uud 1945 buku pasal uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
pasal 33 uud 1945 mengatur tentang Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
pasal 99 piagam pbb TEMPO.CO, Jakarta - Negara-negara tidak dapat menghindari kewajiban hukum mereka di bawah Statuta Roma untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Pidana Internasional ICC, termasuk penangkapan individu yang menghadapi surat perintah, kata seorang mantan pejabat PBB, yang menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa negara Barat yang mencoba menghin