pasal 23e uud 1945 uud 1945 pasal 30 ayat 1 Adapun, dalam Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Sedangkan bagi hakim Mahkamah Konstitusi, Pasal 17 huruf c UU MK dan penjelasannya melarang setiap hakim konstitusi merangkap menjadi pengusaha, yaitu direksi atau komisaris
isi pasal 28 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 pasal 33 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Hal ini mencerminkan visi Indonesia