pasal 23a uud 1945 pasal 23 uud 1945 Meskipun tidak mempunyai kekuatan aturan yang sama menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.012/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian yang tidak terpisahkan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat
uud 1945 pasal 18 Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945, Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa: 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
pasal 30 ayat 4 uud 1945 Ia menegaskan bahwa pemisahan fungsi Polri dan TNI telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, di mana TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman militer, sedangkan Polri bertanggung jawab atas keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan warga negara