pasal 23 a uud 1945 pasal 32 uud 1945 Di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK secara daring, Fahrur mengungkapkan Pasal 23 ayat 2 UU P3 yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu
pasal 31 uud nri tahun 1945 Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang
bunyi pasal 1 ayat 2 uud 1945 Seperti yang sudah dijelaskan dalam undang undang 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa "Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik" dan di dalam Pancasila juga disebutkan dalam sila ke-3 yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Bagaimana penerapan Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan di masa saat ini?