pasal 23 a pasal 77 kuhp Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
uud 1945 pasal 23a "Jadi, secara legal formal pemerintah menaikkan tarif PPN karena melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Pasal 23A UUD 1945, yaitu 'Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara didasarkan UU'," kata Prianto
pasal 23 a uud 1945 Republik Indonesia pun menganut hal tersebut. Oleh para founding fathers, filosofi tersebut telah diabadikan di dalam Pasal 23 ayat 2 UUD 1945, yang belakangan diamandemen menjadi Pasal 23A, yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Mengapa harus undang-undang?