pasal 22 a pasal 99 piagam pbb Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
uud 1945 pasal 25a Setelah GBHN tidak berlaku, konsepsi ini diakomodasi dalam Pasal 25A UUD NRI 1945 hasil Perubahan Keempat tahun 2002. D. Dinamika Tantangan Wawasan Nusantara Dinamika dan tantangan Wawasan Nusantara mencerminkan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang dihadapi Indonesia, terutama dalam konteks globalisasi
uud 1945 pasal 36a Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang