PASAL 22 A:Ini Regulasi yang Menjamin Hak dan Perlindungan Penyandang

pasal 22 a   uud 1945 pasal 30 ayat 1 Di Indonesia, dallam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pelindungan terhadap penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundangundangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

pasal 99 piagam pbb Negara Indonesia misalnya bahkan telah lebih dahulu memasukkannya ke dalam konstitusi negara. Hal ini seperti di dalam UUD 45 Pasal 20, Pasal 28B, Pasal 286. Setelah itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Peradilan Pidana Anak. Juga UU No. 35 Tahun

pasal 30 ayat 3 uud 1945 Berdasarkan ketentuan di pasal 24C ayat 3 UUD 1945, tiga lembaga negara yang berwenang mengusulkan 9 hakim konstitusi ialah... A. MK, MA, Kejaksaan B. Presiden, DPR, MPR

Rp.122.000
Rp.1833-75%
Kuantitas
Dijual oleh