PASAL 20 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 20 uud 1945   pasal 99 pbb Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 23a uud 1945 "Jadi, secara legal formal pemerintah menaikkan tarif PPN karena melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Pasal 23A UUD 1945, yaitu 'Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara didasarkan UU'," kata Prianto

pasal 77 kuhap Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

Rp.155.000
Rp.1117-75%
Kuantitas
Dijual oleh