PASAL 2 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 2 uud 1945   pasal 35 a Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

uud nri tahun 1945 pasal 27 Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang

pasal 25a uud nri tahun 1945 Tiap warga negara Indonesia memiliki hak yang tercantum pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Bunyi ayat tersebut yaitu tiap-tiap warga berhak untuk memperoleh .... A. Kebebasan

Rp.164.000
Rp.1386-75%
Kuantitas
Dijual oleh