pasal 2 uud 1945 uud 1945 pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
pasal 27 a Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang Permensos 8/2021, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan antara lain: 1. Teguran tertulis
isi pasal 28 uud 1945 Isi Pasal 28 dalam UUD 1945 dan Maknanya Pasal 28A "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" Pasal ini mengatur mengenai "hak sipil" atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum