pasal 18 uud nri tahun 1945 pasal 77 kuhp Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
isi pasal 1 uud 1945 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena mengandung citra negara staatsidee berdirinya NKRI. Berdasarkan laman fahum.umsu.ac.id, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang penting dalam struktur konstitusi bangsa Indonesia
pasal 28 a sampai j Pasal 28 A hingga Pasal 28 J UUD 1945 memberikan dasar yang kuat bagi negara untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia. Mugiyanto menyoroti pentingnya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang erat kaitannya dengan HAM, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan