Kolom Pakar: Sekilas Tentang Dinamika Hukum di Indonesia

pasal 13 uud 1945   uud 1945 pasal 33 ayat 1 LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia

pasal 5 ayat 1 uud 1945 Dalam UU Penyandang Disabilitas, sebagai upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak penyandang disabilitas. Pada Pasal 5 ayat 1 dalam UU Penyandang Disabilitas, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh: Hidup; Bebas dari stigma; Privasi; Keadilan dan perlindungan hukum; Pendidikan

perwujudan pasal 28 a 1 Hak atas kewarganegaraan pasal 26 ayat 1 dan 22 Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat 1 3 hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pasal 27 ayat 2 4 hak dan kewajiban bela negara pasal 27 ayat 35 Kemerdekaan berserikat dan berkumpulpasal 28 6 Kemerdekaan memeluk agama pasal 29

Rp.164.000
Rp.1510-75%
Kuantitas
Dijual oleh