PASAL 10 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 10 uud 1945   isi pasal 25 a Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 30 ayat 2 uud 1945 "Pasal 30 Ayat 2 dan 4 UUD 1945 jelas mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Artinya, dua lembaga tersebut memang terpisah dan melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing sesuai dengan amanat konstitusi dan juga Polri bertugas melindungi, mengayomi

isi pasal 1 ayat 2 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

Rp.190.000
Rp.1425-75%
Kuantitas
Dijual oleh