PANGKAT IV A:Layanan Inpassing dan Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Non PNS

pangkat iv a   golongan iii a pangkatnya apa Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta PTS Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII. Sehubungan dengan surat Kepala LLDIKTI Wilayah XVII nomor 0307/LL17/KP.08.00/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyetaraan bagi Dosen Tetap Yayasan dan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tanggal 18 September 2024

pangkat 3 a Menurut peraturan, SK kenaikan pangkat itu harus memenuhi tiga syarat: Isi SK Substansi: Semua poin dalam SK harus sesuai aturan. Proses Prosedural: SK diterbitkan dengan langkah-langkah yang benar. Dokumen Pendukung Teknis: Harus ada dokumen seperti Pertek yang menguatkan SK tersebut

pangkat golongan iv a Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta PTS Dilingkungan LLDIKTI Wilayah XVII. Sehubungan dengan surat Kepala LLDIKTI Wilayah XVII nomor 0307/LL17/KP.08.00/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyetaraan bagi Dosen Tetap Yayasan dan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tanggal 18 September 2024

Rp.190.000
Rp.1299-75%
Kuantitas
Dijual oleh