nasabah bri kehilangan uang bank bri uang nasabah hilang Ilustrasi uang - Bank merugi Rp 1,43 miliar akibat ulah karyawannya menggelapkan dana nasabah TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan bank nekat gelapkan dana nasabah Rp 1,43 miliar hingga bikin kantornya merugi. Kini, karyawan Bank Perkreditan Rakyat BPR itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kejari
nasabah bri kehilangan uang Bahkan bertanya mengapa tidak menerima pemberitahuan melalui teks atau email untuk mengonfirmasi bahwa sejumlah besar uang telah dipindahkan. Baca Juga: Izin Bank BPRS di Aceh Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Namun, jawaban bank tidak akan memberikan ganti rugi pada nasabah yang kehilangan uang
nasabah bri Untuk menjadi nasabah prioritas di BRI, nasabah harus memiliki asset under management AUM minimal sebesar Rp 500 juta. Aset ini dapat berupa produk simpanan, seperti tabungan, giro, dan deposito, termasuk rekening dana nasabah RDN, investasi, serta produk bancassurance