kedudukan dan fungsi uud 1945 kedudukan uud 1945 LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia
kedudukan uud nri tahun 1945 Aspek persamaan kedudukan warga negara yang diwujudkan dalam aspek hukum adalah negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945. Baca Juga: Berikut ini Hak-Hak Dasar Warga Negara yang Dijamin oleh Negara, Kecuali
kedudukan pembukaan uud 1945 Pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD 1945, rumusan Pancasila disebutkan sebagai dasar negara Indonesia. Alinea tersebut berbunyi: "Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang berdasarkan Pancasila."