kasus bri kasus demo mahasiswa Kejaksaan Negeri Kejari Padang melakukan penyitaan barang bukti korupsi senilai Rp455.000.000 dari korupsi eks pegawai BRI
kasus bank bri terbaru PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Negeri Kejari Padang mengembalikan uang hasil putusan kasus korupsi eks Pengawai Bank BRI yang telah diputus inkrah oleh pengadilan sebesar Rp 445.400.000 dalam kasus penyalahgunaan fasilitas void pada EDC merchant Jaya Wisata Tour
kasus bank bri Uang tersebut telah dikembalikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia BRI sebagai langkah pemulihan kerugian negara, meskipun masih menyisakan kerugian sebesar Rp962.485.000. “Hari ini kami mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah,” ujar Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers, Selasa 3