HALAL WINE:Mengonsumsi Makanan tanpa Label Halal, Apa Boleh?

halal wine   winglok halal Di antaranya dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani sebagai berikut: مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَهُوَ حَلَالٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنْ اللَّهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا

apakah wine halal Namun demikian, dalam syariat Islam, kehalalan suatu makanan penentu utamanya bukan label halal, melainkan ketetapan dari Allah syari' berdasarkan dalil syariat. Label halal ini sifatnya hanya administratif dan penguat saja. Sehingga makanan yang asalnya halal tanpa adanya label halal pun hukumnya tetap halal dikonsumsi

halal wine Data sistem Sihalal menunjukkan, 61 produk dengan label "wine" telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara produk yang disebut "beer" 8 produk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, dan 14 dari Komite Fatwa

Rp.186.000
Rp.1129-75%
Kuantitas
Dijual oleh