GOLONGAN VII A:Kabar Gembira! Sri Mulyani Resmikan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

golongan vii a   golongan a tambang Daftar Gaji PPPK Tahun 2025. Berikut adalah daftar gaji terbaru untuk PPPK berdasarkan golongan: Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

golongan 2 a Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 Gaji ini sudah termasuk berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing golongan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK sebagai ASN semakin setara dengan PNS, termasuk dalam hal dana pensiun dan kesejahteraan lainnya

pangkat golongan iv a Nah, di bawah ini besaran gaji PNS mulai golongan I hingga IV berdasarkan berdasarkan PP nomor 5 tahun 2024, di antaranya: Baca Juga: Jalan Tol Pengubung Jawa Barat dan Jawa Tengah Ini Digadang-gadang Jadi yang Terpanjang se-Indonesia, Habiskan Dana Rp58 Triliun. A. Golongan I. Golongan Ia adalah Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Rp.199.000
Rp.1741-75%
Kuantitas
Dijual oleh