densus 88 anti teror kapolri densus 88 Counterterrorism Special Detachment 88 Indonesian: Detasemen Khusus 88 Antiteror, 6 or Densus 88, is an Indonesian National Police counter-terrorism squad formed on 30 June 2003, after the 2002 Bali bombings
cara masuk densus 88 a Densus 88 memiliki wewenang untuk menahan tersangka paling lama 6 bulan untuk keperluan penyidikan dan penuntutan. b Densus 88 memiliki wewenang untuk menggunakan hasil laporan intelijen untuk memperoleh informasi dan bukti tambahan. c Densus 88 memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan pelaku terduga terorisme
foto densus 88 Balai Pemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis UPT yang berada dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Jambi menerima kunjungan Tim Idensos Detasemen Khusus Densus 88 Anti Teror AT Satgaswil Jambi Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri, Brigpol Bagus dkk, Rabu 04/12/2024 pagi