densus 88 adalah densus 88 antiteror Secara umum, tugas Densus 88 adalah memberantas tindak terorisme. Adapun rincian tugas Densus 88 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme
baret densus 88 polri Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri menaungi tiga satuan khusus, yakni Densus 88, Brimob, dan Gegana
tugas densus 88 Pada dasarnya tugas Densus 88 memanglah sangat berkaitan dengan penanggulangan dan penindakan aksi terorisme. Dalam tugasnya itu, mereka bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi terkait terorisme