BUNYI PASAL 33 UUD 1945:Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia -

bunyi pasal 33 uud 1945   bunyi pasal 29 ayat 2 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

bunyi pasal 37 uud 1945 Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”

bunyi pasal 33 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

Rp.195.000
Rp.1157-75%
Kuantitas
Dijual oleh