bunyi pasal 33 uud 1945 bunyi pasal 29 ayat 2 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
bunyi pasal 37 uud 1945 Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi, “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”
bunyi pasal 33 uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah