brevet pajak a dan b brevet a dan b adalah Pendidikan minimal D3 Perpajakan, atau S1 Perpajakan/Akuntansi/Keuangan; Mampu bekerja dalam tim dan dengan deadline; Paham tentang PPh, Ppn, PBB dll; Familiar dengan pemeriksaan pajak, kepatuhan pajak, pelaporan SPT, laporan pajak bulanan/tahunan serta surat menyurat korespondensi KPP; Memiliki sertifikasi brevet AB; Komunikatif
sertifikat brevet a dan b gratis Lembaga independen untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja
sertifikasi brevet a dan b Memiliki sertifikasi Brevet AB menjadi nilai tambah; Pengalaman min 1 tahun di bidang pajak atau akuntansi, khususnya untuk UMKM; Terampil menggunakan aplikasi akuntansi misalnya Jurnal, Xero, atau QuickBooks Pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan Indonesia; Komunikatif, teliti, dan mampu bekerja secara mandiri