biaya sim a baru biaya admin bri Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SIM pada Desember 2024 dengan ketentuan terbaru. Syarat Pembuatan SIM Baru 2024. Untuk membuat SIM baru, pemohon harus melengkapi dokumen berikut: 1. Formulir Pendaftaran SIM : Diisi dan ditandatangani sesuai dengan prosedur. 2. Fotokopi KTP : Identitas diri yang sah
biaya perpanjang sim a 2023 Tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A. Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu : KTP; SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya; Bukti cek kesehatan
biaya pembuatan sim a nembak Biaya Bikin SIM Baru. Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Polri. Berikut rincian lengkapnya: Penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan Penerbitan SIM B II: Rp 120.000