biaya perpanjang sim a keliling jenis tabungan bri dan biaya admin Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara
biaya transfer bri ke dana “Melalui jaringan top-up yang luas, BRI memastikan BRIZZI menjadi solusi utama untuk berbagai kebutuhan pembayaran masyarakat. Kehadiran BRIZZI tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga mempercepat peralihan masyarakat menuju gaya hidup nontunai yang efisien, aman, dan relevan dengan kebutuhan saat ini,” jelas dia dalam siaran pers
biaya perpanjang sim a dan c Biaya perpanjang SIM online sama dengan perpanjangan secara konvensional. Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya perpanjang SIM online: SIM A/B I/B II: Rp80.000. SIM C/C I/C II: Rp75.000. SIM D/D I: Rp30.000