biaya perpanjang sim a jakarta biaya pembuatan atm bri JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan roda empat wajib memiliki surat izin mengemudi A, sebagai syarat untuk mengendarai mobil di jalan raya.. SIM A yang merupakan bukti bahwa pengemudi telah lulus ujian teori dan praktik, serta memenuhi persyaratan berkendara perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali
biaya perpanjang sim a dan c Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000
total biaya perpanjangan sim a Tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A. Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu : KTP; SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya; Bukti cek kesehatan