biaya menaikan sim a ke b1 umum biaya ovb bank bri Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Baca Juga: Tuding Ada Pelanggaran pada Pilkada 2024, Tim RK-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP
biaya pembuatan sim a nembak JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi SIM A merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara mobil di jalan raya. Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya. Tarif pembuatan SIM A telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 76
biaya sim a baru Biaya Bikin SIM Baru. Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Polri. Berikut rincian lengkapnya: Penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan