alinea pembukaan uud 1945 makna uud 1945 alinea 1 4 Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan Preambule Alinea I menjelaskan sebagai berikut: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
uud 1945 alinea 1 4 Sebagai sumber dari semua sumber hukum di Indonesia, kedudukan Pancasila berada di atas konstitusi. Artinya, Pancasila berada di atas UUD 1945. Sehingga, jika UUD 1945 disebut sebagai konstitusi negara, maka Pancasila adalah kaidah pokok negara yang fundamental
alinea pembukaan uud 1945 Sumber sejarah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditelusuri pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Namun, ada beberapa tantangan terhadap Pancasila sebagai dasar pengembangan iptek, diantaranya kapitalisme yang menguasai perekonomian dunia