alinea 4 pembukaan uud 1945 alinea uud 1945 Selain penetapan presiden dan wakil presiden, sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
pembukaan uud 1945 alinea 3 3. Struktur dan Isi UUD 1945. Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan: Terdiri dari empat alinea yang mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Pembukaan ini juga memuat Pancasila sebagai dasar negara
ada berapa alinea uud 1945 Pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD 1945, rumusan Pancasila disebutkan sebagai dasar negara Indonesia. Alinea tersebut berbunyi: "Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang berdasarkan Pancasila."