uud 1945 pasal 36a uud dasar 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pokok pokok pikiran uud 1945 Menurut jurnal dari Universitas Airlangga, UUD 1945 terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan: Terdiri dari empat alinea yang mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Pembukaan ini juga memuat Pancasila sebagai dasar negara
uud 1945 upacara Sehingga, jika UUD 1945 disebut sebagai konstitusi negara, maka Pancasila adalah kaidah pokok negara yang fundamental. ADVERTISEMENT Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan fundamental untuk penyelenggaraan negara