uud 1945 pasal 36 pasal 23e uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 22 ayat 1 uud 1945 Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945 Pasal 28 terdapat dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28 terdiri dari pasal 28A hingga 28J, yang berisi berbagai hak asasi warga
uud 1945 amandemen keempat Dikatakan Akil lagi, amandemen UUD 1945 tidak terlepas dari kelemahan UUD 1945 sebelum amandemen, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan. Hal itu disebabkan penerapan sistem pembagian kekuasaan distribution of power tidak dilakukan secara benar