UUD 1945 PASAL 36:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

uud 1945 pasal 36   uud 1945 pasal 32 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

uud nri tahun 1945 pasal 30 ayat 1 32 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal A 26 ayat 1 B 27 ayat 1 C 28 3 D 32 ayat 1 E 34 ayat 2 33 Warga negara diberikan hak oleh negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya diatur dalam Undang-Undang

alinea ketiga pembukaan uud 1945 3. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila yaitu sila ke a. Sila ke dua b. Sila ke tiga c. Sila ke empat d. Sila ke lima. C. 4. Pasal 28 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila yaitu sila ke a. Sila ke dua b. Sila ke tiga c. Sila ke empat d. Sila ke lima. C. 5. Perhatikan makna alinea pembukaan Undang-Undang

Rp.191.000
Rp.1088-75%
Kuantitas
Dijual oleh