uud 1945 pasal 33 ayat 3 materi tentang uud 1945 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
pasal 5 ayat 1 uud 1945 JAKARTA, HUMAS MKRI – Ahmad Farisi yang berprofesi sebagai peneliti dan pengamat serta A. Fahrur Rozi yang merupakan Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menguji Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UU P3 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
berapa kali uud 1945 di amandemen Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28