uud 1945 pasal 33 ayat 3 mengapa uud 1945 tidak boleh diubah Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
fungsi pembukaan uud 1945 alinea iv LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia
isi pembukaan uud 1945 alinea 4 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Merupakan bunyi dalam UUD 1945 pasal …. Baca juga: Para