uud 1945 pasal 32 pasal 28 ayat 2 uud 1945 Pasal 32 UUD 1945 Menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 3 Pasal ini menegaskan bahwa kebudayaan dipandang penting sebagai salah satu pilar kehidupang bangsa Indonesia
uud 1945 pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
pancasila dalam pembukaan uud 1945 Pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD 1945, rumusan Pancasila disebutkan sebagai dasar negara Indonesia. Alinea tersebut berbunyi: "Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang berdasarkan Pancasila."