UUD 1945 PASAL 32:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

uud 1945 pasal 32   uud nri 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 27 ayat 1 uud 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan

pokok pikiran pembukaan uud 1945 43. Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok pikiran .... A. Persatuan B. Ketuhanan C. Kedaulatan rakyat D. Keadilan sosial. B. 44. Perhatikan pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar berikut ini! 1. Sikap individualisme 2. bangga sebagai bangsa Indonesia 3. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

Rp.108.000
Rp.1277-75%
Kuantitas
Dijual oleh