UUD 1945 PASAL 27 AYAT 2:Nasib Outsourcing Tanpa Kepastian dan Perlindungan Hukum

uud 1945 pasal 27 ayat 2   isi uud 1945 pembukaan FORUM KEADILAN – Pekerjaan alih daya atau outsourcing di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sering menjadi perdebatan. Isu ini berakar pada landasan konstitusional, pasal 28D ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

uud 1945 pasal 29 MAARIF Institute menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan KBB yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Selain itu, larangan ini juga mencederai hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3

dinamika uud 1945 LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia

Rp.152.000
Rp.1394-75%
Kuantitas
Dijual oleh