uud 1945 pasal 26 amandemen pertama uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
mengapa uud 1945 perlu diamandemen “Wajib kita kaji ulang Konstitusi kita yang sudah diamandemen 4 tahap di tahun 1999 hingga 2002. Caranya dengan kita kembalikan dulu naskah Asli UUD 1945, lalu kita sempurnakan dengan teknik addendum. Bukan dengan mengganti sistem bernegara Indonesia,” urai mantan Panglima ABRI tersebut
pembentukan uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28