UUD 1945 PASAL 23:Bolehkah Pejabat Negara Merangkap Jabatan sebagai

uud 1945 pasal 23   pokok pokok pikiran uud 1945 Adapun, dalam Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Sedangkan bagi hakim Mahkamah Konstitusi, Pasal 17 huruf c UU MK dan penjelasannya melarang setiap hakim konstitusi merangkap menjadi pengusaha, yaitu direksi atau komisaris

tokoh perumus uud 1945 Sidang Kedua 10 – 17 Juli 1945: Fokus pada penyempurnaan rumusan Pancasila dan pembahasan bentuk negara. Perdebatan terjadi antara kelompok yang mendukung negara kesatuan dan negara federal. Pada akhirnya, negara kesatuan dipilih. Hasil sidang BPUPKI ini sangat penting, karena menjadi landasan bagi perumusan UUD 1945

jumlah pasal uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

Rp.149.000
Rp.1680-75%
Kuantitas
Dijual oleh