pasal tentang demo pasal 27 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
uud 1945 pasal 27 ayat (2) Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 2 berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai bentuk kekuataan hukum dalam perlindungan penyandang disabilitas
pasal 30 ayat 4 uud 1945 Dalam kajian Jimly Asshiddiqie pada 2022, Polri merupakan produk sejarah yang panjang. Jimly menyampaikan bahwa amanat pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 bahwa Polri alat negara, sama seperti yang disebutkan dalam pasal 30 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 bahwa TNI merupakan alat negara