pasal pasal uud 1945 uud nri tahun 1945 pasal 30 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a Rp 1.0 00.00 0 untuk SPT Tahunan Badan; 3. 8 ayat 3 Pengungkapan Ketidakbenaran. 100 % dari kurang bayar pajak. 4. 14 ayat 4 PKP tidak atau terlambat membuat faktur; PKP tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN; 1 % dari DPP. 5. 25 ayat 9 Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian
pasal 1 ayat 1 uud 1945 Dalam konteks demikian, pada amandemen UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Frasa” kedaulatan di tangan rakyat” dalam konstitusi merupakan pilihan dimana kedaulatan dalam demokrasi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD