pasal 4 ayat 1 uud 1945 uud 1945 pasal 33 ayat 2 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
erwin japasal siapa BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM--Komisi Pemilihan Umum KPU resmi menetapkan pasangan calon paslon Muhammad Farhan – Erwin sebagai Wali Kota Bandung terpilih berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Bandung. Paslon nomor urut 3 itu meraih suara 523 ribu dan unggul dari kontestan lainnya