PASAL 34 UUD 1945:Food Estate, langkah negara wujudkan hak atas pangan dan

pasal 34 uud 1945   pasal 29 ayat 2 uud 1945 Adapun pada level nasional, Pasal 27, 28, dan 34 UUD 1945 serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, memberikan dasar hukum secara konstitutif bagi negara untuk menjamin hak atas pangan bagi seluruh rakyat. Namun, food estate sebagai strategi ketahanan pangan nasional tidak luput dari kritik

isi pasal 28 a sampai 28 j About Press Copyright Contact us Creators Advertise Developers Terms Privacy PolicySafety How YouTube works Test new features NFL Sunday Ticket Press Copyright

pasal 27 a Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.158.000
Rp.1158-75%
Kuantitas
Dijual oleh